Ditjen TPD
SPLP Jadi Penghubung Data Pemerintah, Verifikasi Perlinsos Lebih Efisien dan Aman
Sleman, DJTPD - Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur penghubung pertukaran data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, SPLP memungkinkan data dari berbagai instansi digunakan untuk proses verifikasi secara lebih efisien tanpa memindahkan data dari instansi pemiliknya.
Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Ditjen Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Yessi Arnaz Ferrari, mengatakan SPLP berfungsi sebagai platform yang menghubungkan layanan dan data pemerintah sesuai kebutuhan. Model ini menghindari kebutuhan setiap instansi membangun koneksi satu per satu.
“Kalau dulu itu host to host, sekarang cukup Kemensos nge-log ke SPLP. Dari situlah nanti kementerian, lembaga lain akan konek ke SPLP juga sehingga ini akan lebih efisien,” ujar Yessi dalam Media Briefing Kunjungan Jurnalistik Pelaksanaan Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam uji coba Perlinsos Digital, SPLP telah menghubungkan layanan dengan delapan kementerian, lembaga, dan instansi di luar pemerintah. Sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi memanfaatkan data dari berbagai sumber sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Yessi menjelaskan, pendekatan tersebut penting ketika layanan pemerintah harus menghubungkan data dalam skala besar. Jika setiap instansi membangun koneksi secara langsung dengan seluruh instansi lain, kebutuhan koneksi akan semakin kompleks dan biaya pengembangannya juga meningkat.
“Disinilah peran SPLP sebagai hub untuk bisa menyalurkan data yang memang dibutuhkan,” katanya.
Keamanan data menjadi prinsip penting dalam pengembangan SPLP. Data tetap berada di masing-masing instansi pemiliknya. SPLP hanya menjadi penghubung pertukaran data sesuai kebutuhan layanan.
“Data masih ada di masing-masing pemiliknya. Data itu tidak ditarik ke SPLP,” ujar Yessi.
Untuk data yang membutuhkan perlindungan melalui enkripsi, SPLP juga telah terintegrasi dengan layanan kriptografi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah tersebut menjaga data yang dikirim melalui sistem sesuai dengan kebutuhan keamanan dan klasifikasinya.
Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital Ditjen Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Yessi Arnaz Ferrari, dalam Media Briefing Kunjungan Jurnalistik Pelaksanaan Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
SPLP juga dikembangkan untuk mendukung prinsip single source of data dalam pemerintahan digital. Data yang menjadi kewenangan suatu instansi tetap dikelola oleh instansi tersebut. Instansi lain dapat mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Yessi, model tersebut mencegah munculnya banyak versi data yang sama di berbagai instansi. Pengelolaan data juga mengacu pada sistem katalog data nasional sehingga sumber data dapat ditentukan berdasarkan kewenangan pemilik datanya.
“Ke depannya dengan menggunakan SPLP tidak ada lagi duplikasi data,” katanya.
Dalam konteks Perlinsos Digital, SPLP membantu menghubungkan data yang dibutuhkan untuk proses verifikasi penerima manfaat. Sistem ini tidak menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Penentuan kelayakan tetap mengikuti formula dan kewenangan Kementerian Sosial.
Yessi menegaskan, pengembangan SPLP tidak berhenti pada uji coba Perlinsos Digital. Infrastruktur ini dirancang sebagai digital public infrastructure yang dapat digunakan kembali untuk berbagai layanan pemerintah.
“DPI-nya itu nanti akan bisa reusable untuk use case yang lainnya,” ujarnya.
Penggunaan tersebut dapat mencakup layanan yang membutuhkan pertukaran data pemerintah, seperti layanan UMKM, haji, subsidi LPG, serta program pemerintah lainnya.
Model ini juga mendukung prinsip once only. Masyarakat cukup memberikan data sesuai kebutuhan layanan. Setelah itu, pertukaran data yang diperlukan untuk proses layanan dapat dilakukan oleh pemerintah melalui sistem yang terhubung.
“Dengan prinsip once only principle, masyarakat itu cukup sekali submit data. Ke belakangnya biar pemerintah yang akan bekerja untuk mempertukarkan data,” kata Yessi.
SPLP sendiri telah dikembangkan sejak 2023. Dalam penerapan Perlinsos Digital, pengembangan dilakukan secara bertahap melalui uji coba di Banyuwangi, kemudian diperluas ke 43 kabupaten dan kota, dan selanjutnya menuju cakupan 152 kabupaten dan kota.
Yessi mengatakan perluasan tersebut sekaligus menjadi proses pengujian dan optimalisasi sistem. Setiap perluasan skala layanan menjadi kesempatan untuk melihat kemampuan sistem dalam menangani kebutuhan yang lebih besar.
“Bertahap, bertingkat, berkelanjutan. Kita mulai di Banyuwangi, setelah itu shifting ke 43, sekarang ke 100, jadi 152. Di dalam proses-proses tersebut kita melakukan tuning,” jelasnya.
Pengalaman dari uji coba Perlinsos Digital menjadi bagian dari proses pengembangan infrastruktur pemerintahan digital yang dapat digunakan lintas program. Dengan model pertukaran data yang terhubung, pemerintah dapat membangun layanan yang menggunakan sumber data sesuai kewenangan tanpa meminta masyarakat berulang kali menyerahkan data yang sama. (frs)
Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital Kabupaten Sleman
Bagikan artikel ini
Artikel Terkait
Dirjen Mira Tayyiba: Digitalisasi Bansos Harus Bisa Koreksi Data yang Keliru!
03 Sep 2026
Waspada Penipuan Bansos Digital, Dirjen TPD: Gunakan Kanal Resmi Pemerintah
14 Aug 2026
Jemput Bola Catat Hasil, 61.112 KK Sleman Terdaftar Perlinsos Digital
14 Aug 2026