Ditjen TPD

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ditjen TPD terdiri dari lima satuan kerja yang bergerak bersama-sama untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi tersebut terlaksana dengan baik.

Yang pertama, Sekretariat Direktorat Jenderal, yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh unit di lingkungan Ditjen TPD.

Selanjutnya ada Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan perumusan strategi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital. Kebijakan dan layanan yang menjadi ruang lingkup direktorat ini, antara lain Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Publik, Pemberian Pertimbangan Kelaikan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dan layanan clearance belanja SPBE.

Yang ketiga, Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pemerintah digital. Kebijakan dan layanan yang menjadi ruang lingkup direktorat ini, antara lain ekosistem Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah.

Selanjutnya ada Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan di bidang aplikasi pemerintah digital. Dalam kata lain, yang menjadi ruang lingkup direktorat ini meliputi pengembangan dan penyelenggaraan aplikasi pemerintah digital, pemanfaatan teknologi baru untuk aplikasi pemerintah digital, interoperabilitas aplikasi dan data, pengelolaan dan pendaftaran nama domain pemerintah, pengawasan dan audit kepatuhan sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital.

Terakhir yakni Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah, yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akselerasi teknologi pemerintah digital daerah. Contohnya dalam hal seperti kemitraan teknologi pemerintah digital daerah serta penyelenggaraan kota cerdas (smart city).

Struktur Organisasi

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami