Ditjen TPD
Ruang Lingkup Tugas & Fungsi
Ruang Lingkup Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Profil Lainnya
Jelajahi bagian profil lainnya dari Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, selanjutnya disebut Ditjen TPD, merupakan unit organisasi eselon I di...
Kabinet Merah Putih membawa visi besar untuk menjadikan Indonesia mandiri dan maju di era digital melalui program transf...
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ditjen TPD terdiri dari lima satuan kerja yang bergerak bersama-sama untuk memast...
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian K...
Agenda kolaborasi dan forum rutin memastikan keterlibatan publik serta pemangku kepentingan industri.