Ditjen TPD

Ruang Lingkup Tugas & Fungsi

Ruang Lingkup Tugas & Fungsi

Ruang Lingkup Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital

b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami