Ditjen TPD

Sejarah

Sejarah

Sejarah

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, selanjutnya disebut Ditjen TPD, merupakan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dibentuk dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi digital secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mempercepat transformasi digital, Pemerintah menetapkan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kebijakan ini mempertegas peran strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital nasional yang terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut atas penataan organisasi tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menetapkan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sebagai salah satu direktorat jenderal di lingkungan kementerian.

Ditjen TPD dibentuk untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintahan digital, pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, standardisasi dan integrasi layanan digital pemerintahan, serta penguatan tata kelola data dan teknologi informasi lintas instansi pemerintah.

Dengan terbentuknya Ditjen TPD, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan nasional berbasis teknologi digital.

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami