Ditjen TPD
Sejarah
Sejarah
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, selanjutnya disebut Ditjen TPD, merupakan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dibentuk dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi digital secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mempercepat transformasi digital, Pemerintah menetapkan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kebijakan ini mempertegas peran strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital nasional yang terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut atas penataan organisasi tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menetapkan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sebagai salah satu direktorat jenderal di lingkungan kementerian.
Ditjen TPD dibentuk untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintahan digital, pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, standardisasi dan integrasi layanan digital pemerintahan, serta penguatan tata kelola data dan teknologi informasi lintas instansi pemerintah.
Dengan terbentuknya Ditjen TPD, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan nasional berbasis teknologi digital.
Bagian Profil Lainnya
Jelajahi bagian profil lainnya dari Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
Kabinet Merah Putih membawa visi besar untuk menjadikan Indonesia mandiri dan maju di era digital melalui program transf...
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Di...
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ditjen TPD terdiri dari lima satuan kerja yang bergerak bersama-sama untuk memast...
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian K...
Agenda kolaborasi dan forum rutin memastikan keterlibatan publik serta pemangku kepentingan industri.