Ditjen TPD

Daftar Satuan Kerja

Daftar Satuan Kerja

Daftar Satuan Kerja

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, berikut daftar Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal;

b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal;

c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;

d. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;

e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional di lingkungan Direktorat Jenderal;

f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;

g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan Direktorat Jenderal;

h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal; dan

i. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal.

2. Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital

Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, pengawasan, dan pemantauan standar teknologi pemerintah digital, standar keamanan teknologi pemerintah digital, penyelenggaraan layanan pendaftaran sistem elektronik publik, penyelenggara sistem elektronik publik, pengawasan dan audit kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan, pengelolaan belanja teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan;

b. penyiapan pelaksanaan strategi dan kebijakan di bidang pengembangan, pengawasan, dan pemantauan standar teknologi pemerintah digital, standar keamanan teknologi pemerintah digital, penyelenggaraan layanan pendaftaran sistem elektronik publik, penyelenggara sistem elektronik publik, pengawasan dan audit kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan, pengelolaan belanja teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pengawasan dan pemantauan standar teknologi pemerintah digital, standar keamanan teknologi pemerintah digital, penyelenggaraan layanan pendaftaran sistem elektronik publik, penyelenggara sistem elektronik publik, pengawasan dan audit kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan, pengelolaan belanja teknologi informasi dan komunikasi pemerintahan; dan

d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

3. Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital

Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pemerintah digital. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang integrasi infrastruktur pemerintah digital, penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan, dan manajemen risiko infrastruktur pemerintah digital, pengawasan dan audit kepatuhan infrastruktur pemerintah digital, serta pengelolaan belanja infrastruktur pemerintah digital, serta pemanfaatan teknologi baru untuk infrastruktur pemerintah digital;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi infrastruktur pemerintah digital, penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan, dan manajemen risiko infrastruktur pemerintah digital, pengawasan dan audit kepatuhan infrastruktur pemerintah digital, serta pengelolaan belanja infrastruktur pemerintah digital, serta pemanfaatan teknologi baru untuk infrastruktur pemerintah digital;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi infrastruktur pemerintah digital, penyelenggaraan, penyediaan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan, dan manajemen risiko infrastruktur pemerintah digital, pengawasan dan audit kepatuhan infrastruktur pemerintah digital, serta pengelolaan belanja infrastruktur pemerintah digital, serta pemanfaatan teknologi baru untuk infrastruktur pemerintah digital; dan

d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

4. Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital

Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi pemerintah digital. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penyelenggaraan aplikasi pemerintah digital, pemanfaatan teknologi baru untuk aplikasi pemerintah digital, interoperabilitas aplikasi dan data pemerintah digital, pengelolaan dan pendaftaran nama domain pemerintah, pengawasan dan audit kepatuhan sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, serta pengelolaan belanja sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional bidang penata kelola informatika sistem pemerintahan berbasis elektronik;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan penyelenggaraan aplikasi pemerintah digital, pemanfaatan teknologi baru untuk aplikasi pemerintah digital, interoperabilitas aplikasi dan data, pengelolaan dan pendaftaran nama domain pemerintah, pengawasan dan audit kepatuhan sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, serta pengelolaan belanja sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional bidang penata kelola informatika sistem pemerintahan berbasis elektronik;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penyelenggaraan aplikasi pemerintah digital, pemanfaatan teknologi baru untuk aplikasi pemerintah digital, interoperabilitas aplikasi dan data, pengelolaan dan pendaftaran nama domain pemerintah, pengawasan dan audit kepatuhan sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, serta pengelolaan belanja sistem layanan dan aplikasi pemerintah digital, dan pengelolaan pembinaan jabatan fungsional bidang penata kelola informatika sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan

d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

5. Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah

Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akselerasi teknologi pemerintah digital daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi, akselerasi, kemitraan teknologi pemerintah digital daerah, serta penyelenggaraan kota cerdas;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, akselerasi, kemitraan teknologi pemerintah digital daerah, serta penyelenggaraan kota cerdas;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;

d. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi, akselerasi, kemitraan teknologi pemerintah digital daerah, serta penyelenggaraan kota cerdas; dan

f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami