Ditjen TPD

Dirjen Mira Tayyiba: Digitalisasi Bansos Harus Bisa Koreksi Data yang Keliru!

Dirjen Mira Tayyiba: Digitalisasi Bansos Harus Bisa Koreksi Data yang Keliru!
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba saat memimpin Rapat Evaluasi Teknis Persiapan Implementasi Nasional Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Komdigi pada Rabu (02/09/2026).

Jakarta Pusat, DJTPD Komdigi - Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan kesiapan sistem digital bantuan sosial tidak berhenti pada pertukaran data. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Komdigi, Mira Tayyiba menyatakan sistem juga harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian, membuka ruang koreksi, dan memudahkan masyarakat mengajukan sanggah.

“Kita harus memastikan ketika data tentang seseorang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ada mekanisme untuk memperbaikinya. Digitalisasi harus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data yang keliru,” ujar Mira dalam Rapat Evaluasi Teknis Persiapan Implementasi Nasional Digitalisasi Bantuan Sosial bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (02/09/2026).

Menurut Mira, evaluasi dilakukan terhadap tiga aspek utama. Pertama, indikator yang digunakan sistem untuk menentukan kelayakan penerima. Kedua, mekanisme sanggah. Ketiga, kesiapan infrastruktur dan interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga.

“Evaluasi indikator dilakukan karena data administratif belum tentu menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh. Salah satu contoh muncul dalam kunjungan kerja Menteri Komunikasi dan Digital ke Kabupaten Sleman,” ungkapnya.

Dirjen TPD Komdigi menyatakan masyarakat di daerah tersebut dapat memiliki lebih dari satu sertifikat tanah karena pembagian tanah warisan atau perubahan bidang tanah akibat pembangunan jalan. Jika sistem hanya menghitung jumlah sertifikat, kondisi tersebut berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak sesuai.

“Dua sertifikat tidak selalu berarti seseorang lebih mampu. Sistem harus melihat konteks datanya. Karena itu, indikator perlu terus diuji agar keputusan digital tetap mencerminkan kondisi masyarakat,” kata Mira Tayyiba.

Dirjen TPD Komdigi juga menilai mekanisme sanggah perlu lebih sederhana. Masyarakat harus dapat menyampaikan keberatan ketika data atau hasil penilaian sistem tidak sesuai, tanpa menghadapi proses yang rumit.

“Kalau masyarakat tidak bisa memperbaiki data yang keliru, digitalisasi justru kehilangan salah satu manfaat utamanya. Sistem harus menyediakan jalan keluar ketika terjadi kesalahan,” ungkap Mira Tayyiba.

Dari sisi teknologi pemerintahan digital, Dirjen TPD Komdigi juga memetakan kesiapan infrastruktur dan interoperabilitas. Digitalisasi bansos melibatkan pertukaran data lintas kementerian dan lembaga sehingga setiap bagian sistem harus dapat bekerja sebagai satu kesatuan.

“Kelemahan satu titik dapat memengaruhi seluruh sistem. Karena itu, kita perlu mengetahui titik masalahnya dan menyiapkan solusinya sebelum implementasi nasional,” jelas Mira.

Dirjen TPD menempatkan interoperabilitas sebagai fondasi digitalisasi layanan pemerintah. Pengembangannya mencakup kepemimpinan lintas instansi, dukungan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Nasional, serta pembangunan sistem pemerintahan digital melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital.

“Interoperabilitas bukan sekadar membuat sistem saling terhubung. Data harus dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan dan layanan yang tepat bagi masyarakat,” tutur Mira Tayyiba.

Evaluasi ini menjadi bagian dari persiapan implementasi nasional digitalisasi bantuan sosial. Pemerintah menargetkan proses registrasi dan seleksi keluarga penerima manfaat selesai paling lambat Januari 2027, dengan penyaluran bantuan ditargetkan mulai triwulan pertama 2027.

Melalui Ditjen TPD, Komdigi memastikan aspek teknologi pemerintahan digital, interoperabilitas, pertukaran data, infrastruktur, dan mekanisme koreksi siap mendukung implementasi tersebut.

“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan seberapa banyak sistem yang terhubung. Ukurannya adalah apakah sistem itu membantu pemerintah mengambil keputusan yang tepat dan memberi masyarakat jalan untuk memperbaiki ketika data mereka keliru,” tegas Mira. (av)

 

 

Bagikan artikel ini

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami