Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan pusat kendali dan pertukaran data terpadu yang memediasi, mengarahkan, dan mengamankan komunikasi antar-sistem, aplikasi, dan layanan digital dari berbagai entitas pemerintah, memastikan semua berjalan secara. SPLP berfungsi sebagai perangkat integrasi untuk memfasilitasi pertukaran data dan layanan secara aman antara sistem aplikasi milik instansi pemerintah pusat dan daerah. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Wali data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (Unit Kerja IT K/L dan Dinas Kominfo Daerah).