Layanan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah layanan yang diberikan oleh Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital untuk menjalankan peran Menteri Komdigi sebagai Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Registrar Nama Domain berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara, yang meliputi institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Instansi Penyelenggara Negara, yang meliputi institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.