Ditjen TPD
Digitalisasi Pemerintahan Desa
Digitalisasi Pemerintahan Desa merupakan program sosialisasi, fasilitasi dan pendampingan yang bertujuan mempercepat transformasi digital di tingkat desa melalui pemanfaatan Nama Domain Desa.id, Website Desa, dan layanan Sideka NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Next Generation).
Digitalisasi Pemerintahan Desa merupakan program sosialisai, fasilitasi dan pendampingan yang bertujuan mempercepat transformasi digital di tingkat desa melalui pemanfaatan Nama Domain Desa.id, Website Desa, dan layanan Sideka NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Next Generation).
Program ini mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang mengamanatkan pengelolaan nama domain pemerintah desa sebagai bagian dari kewenangan bidang Aplikasi Informatika.
Melalui identitas digital resmi Desa.id, website desa, dan layanan administrasi desa berbasis digital, pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, pengelolaan data, serta efektivitas tata kelola pemerintahan. Program ini juga mendukung implementasi SPBE hingga tingkat desa, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan.