Ditjen TPD

Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE

LOGO KOMDIGI-VERTICAL 2 (RESIZE)

Jabatan Fungsinal (JF) Penata Kelola Informatika SPBE merupakan JF bersifat terbuka yang dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Jabatan Fungsinal (JF) Penata Kelola Informatika SPBE merupakan JF bersifat terbuka yang dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. JF ini berfokus pada pembinaan ASN dalam membangun dan mengembangkan Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE di Intansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) serta menjaga keselarasannya dengan kebijakan SPBE nasional. Jenis layanan yang diberikan:

  1. Pemberian rekomendasi perhitungan formasi JF Penata Kelola Informatika SPBE di IPPD

  2. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk memangku atau naik jenjang JF Penata Kelola Informatika SPBE

  3. Pengembangan Kompetensi ASN yang menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE

  4. Pengajuan Konversi Angka Kredit JF Penata Kelola Informatika SPBE

  5. Pengajuan dan Penerbitan DUPAK untuk Pejabat Fungsional JF Penata Kelola Informatika SPBE

  6. Koordinasi Pembinaan JF Penata Kelola Informatika SPBE

  7. Layanan Bantuan JF Penata Kelola Informatika SPBE

  8. Monitoring dan Evaluasi Pembinaan JF Penata Kelola Informatika SPBE.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh ASN yang ditempatkan di Satuan Kerja yang membidangi komunikasi dan informatika (contoh: Pusdatin, Dinas Kominfo, Pusintek, Pusat Data dan Sarana Informatika, dan sejenisnya).

Ingin Tahu Lebih Lanjut?

Hubungi Kami